Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Jadi, saya dapat tugas nih di halaqah mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagai pengingat saja berhubung tidak lama lagi Ramadhan akan datang. Tulisan ini bersumber dari buku yang berjudul "Ritual Sunnah Setahun" Karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas yang diterbitkan oleh Media Tarbiyah.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
- 1. Makan dan minum dengan sengaja
Landasan
: QS. Albaqarah: 187
“ Dan makan dan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”
- 2. Muntah
dengan sengaja
Landasan
: Hadis Rasul
“ Barangsiapa yang terpaksa muntah,
maka tidak wajib baginya untuk mengqadha puasanya. Tetapi barangsiapa muntah
dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya”
- 3. Haidh
dan nifas
Dari
Mu’adzah, ia berkata, “ Saya pernah
bertanya kepada Aisyah.’Mengapa orang haid mengqadha puasa tetapi tidak
mengqadha shalat?’ Aisyah berkata, ‘ Apakah engkau wanita Haruri?’ Saya
menjawab ‘Saya bukan Haruri’, tapi sekedar bertanya’. Maka Aisyah berkata ‘ Kami
juga mengalami haid ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk
mengqadha puasa kami dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.’”
- 4. Suntikan
(infus) yang mengandung makanan
Yaitu
menyalurkan cairan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang
sakit. Adapun jika suntikan tersebut
tidak sampai ke perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan
puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan
minuman.
- 5. Jima’
(berhubungan suami-istri)
Imam
asy-syaukani berkata, “Jima dengan
sengaja. Tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut
membatalkan puasa. Adamun jika jima tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian
ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum karena lupa.”
Tidak ada komentar: