Asyiknya Rancangan Undang-undang Energi Terbarukan
Opini ini pastinya sangat bias dan subjektif. Tapi kata Bang Pandji, justruk subjektivitas itu yang membuat sebuah karya ingin dinikmati. Alasan utama saya menulis postingan dengan topik ini karena sudah lama tidak menulis tentang energi. Tapi tetap ingin netral dan tidak perlu riset terlalu mendalam. Hehehe
Sedikit latar belakang tentang topik yang bisa terlihat dari judul diatas. Saat ini pemerintah dan DPR sedang menyusun regulasi utama payung hukum energi baru terbarukan indonesia. Namanya RUU Energi Baru Energi Terbarukan. Status tekniknya adalah sedang dalam tahap pembahasan daftar investasi masalah di DPR. Menurut informasi terbaru, RUU tersebut telah membahas 160 DIM atau 15 persen dari daftar investasi masalah yang ada. Targetnya adalah menyelesaikan semua pembahasan dan mendapatkan persetujuan pada bulan September 2023
Yang asik dari penyusunan RUU EBET ini adalah pemberitaan dan partisipasi masyarakat yang terekam dengan baik di media massa, tidak seperti undang-undang yang itu.
Awalnya, RUU EBT adalah inisiasi dari DPD. Bapak Wa Ode Hamsina Bolu, sebagai ketua Tim Kerja RUU EBT dari DPD, mengungkapkan keinginannya untuk menyelesaikan pembahasan RUU EBT pada masa sidang tahun 2017. RUU EBT telah mencapai tahap finalisasi, sehingga DPD mengundang beberapa pihak, seperti Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), untuk memberikan masukan mengenai RUU EBT. Namun target tersebut meleset dan keanggotan DPD pun berganti.
Fastforward ke 2021, RUU EBT masuk prolegnas sebagai RUU usulan DPR yang artinya target selesai di 2017 tidak tercapai. Tepatnya pada Rapat Paripurna 23 maret 2021 dan masuk ke tingkat pembahasan pada Juni 2022. Sejak saat itu, diskusi tentang RUU ini menjadi lebih menarik.
Para pemangku kepentingan bidang energi secara resmi dan terbuka menyampaikan pandangan mereka terhadap substansi dan isi dari RUU EBT. Gampangnya terlihat pada substansi masing-masing isi.
Yang pertama muncul dan tetap hangat hingga saat ini tentunya tentang isu nuklir. Pusat Studi Hukum dan Pertamnangan menyampaikan 3 alasan mereka kenapa sumber energi nuklir tidak perlu disebut pada RUU EBT. Ada juga yang menilai bahwa Nuklir di UU EBT hanya akan bikin tumpang tindih.
Cuplikan isu nuklir di media masa
https://pushep.or.id/tiga-alasan-pengembangan-nuklir-dalam-ruu-ebt-harus-ditinjau-ulang/
https://news.detik.com/berita/d-5178599/ruu-energi-terbarukan-disorot-disebut-ada-pasal-selundupan
Pembahasan bergulir, topik yang menjadi perdebatan berikutnya adalah sumber energi yang merupakan turunan dari batubara dihitung sebagai energi baru dan berhak mendapat insentif. Sumber energi yang dimaksud adalah batubara tergaskan dan batubara tercairkan. Opini penolakan ini paling utama disampaikan oleh IESR dan ICEL kalau gak salah. DPR dan Pemerintah rasanya mendengar masukan tersebut, bagaimana hasil keluarannya ketika menjadi UU nanti, kita belum tau.
Cuplikan isu turunan batu bara
https://iesr.or.id/ruu-ebet-tidak-efektif-mendukung-transisi-energi-di-indonesia
https://www.mongabay.co.id/2021/09/02/keganjilan-di-ruu-energi-baru-dan-terbarukan/
Topik yang agak berkaitan dengan ini namun komen yang lebih umum adalah permintaan bahwa RUU ini hanya mengatur Energi terbarukan saja, gak usah energi baru. Contoh komen ini datang dari Koalisi Bersihkan Indonesia. Meski rasanya, hampir tidak mungkin untuk mengakomodir permintaan ini.
Cuplikan isu energi baru
https://iesr.or.id/aspirasi-kelompok-masyarakat-untuk-ruu-ebet
Topik teknis lainnya yang kemudian hangat dan mengundang diskusi adalah isu terkait pengaturan Skema Power Wheeling pada RUU EBET. Sederhananya , Power Wheeling artinya pihak swasta boleh bangun pembangkit sendiri dan jual ke konsumen sendiri dengan meminjam jaringan transmisi PLN. Katadata.id menyampaikan “Komisi VII DPR mendorong agar power wheeling tetap dimasukan dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET. Langkah ini berkebalikan Kementerian ESDM yang menghapus power wheeling dari daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut”. Kali ini yg berseberangan adalah dua perumus RUU tersebut. Serikat Pekerja PLN sebagai perwakilan masyarakat PLN juga menyampaikan pendapat mereka tentang Power Wheeling ini. Haram katanya.
Cuplikan isu Power Wheeling
Isu-isu tadi merupakan gambaran umum dari diskusi hangat tentang RUU EBET yang hadir ditengah masyarakat namun bukan semua topik yang ada diperbincangkan oleh masyarakat.
Yang pasti, masyarakat diperbolehkan berkomentar dan memberikan pandangannya atas RUU ini dengan mudah dan aman. Bahas RUU harusnya memang seasyik ini kan ya? Semoga UU EBT nanti hasilnya tetap asyik bagi Bumi dan manusia yg hidup di kolong langit.
Tidak ada komentar: